Pengertian dan Penjelasan Obligasi
ISTILAHSAHAM - Mungkin sobat yang sudah terjun ke dunia
investasi atau yang pernah belajar ekonomi di bangku sekolah maupun
kuliah sudah familiar atau paham dengan istilah obligasi. Nah, yang
belum paham mari kita bahas apa itu obligasi? Pengertian obligasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat pinjaman dengan
bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.
Obligasi
juga bisa disebut surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan
bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan untuk
menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Intinya
obligasi itu adalah surat pernyataan utang dari penerbit obligasi
(pemerintah atau perusahaan) terhadap pemegang obligasi (masyarakat).
Ringkasnya penerbit obligasi yang berutang sedangkan pemegang obligasi
yaitu pemberi utang.
Tujuan penerbitan
obligasi yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan
sebagai sumber pendanaan. Jika obligasi dikeluarkan oleh perusahaan
biasanya dana tersebut bakal digunakan untuk ekspansi usaha,
restrukturisasi utang atau modal usaha dan tujuan lainnya. Sedangkan
jika obligasi dikeluarkan Negara biasanya untuk membiayai defisit
anggaran belanja dalam APBN.
Nah sampai
sini sudah paham? Kalo masih belum mari kita ambil contoh kasus. Yang
terbaru adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) yang akan
menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga tetap tahun 2017 dengan nilai
Rp 1,5 triliun. Surat utang ini rencananya akan mulai ditawarkan pada 10
- 12 Oktober 2017.
Obligasi yang
dikeluarkan BTPN terbagi dua seri yang memiliki jumlah dan tanggal jatuh
tempo berbeda. Obligasi seria A menawarkan nilai sebesar Rp 600 miliar
dengan jangka waktu 370 hari kalender dengan kupon (bunga obligasi) 6,6%
per tahun. Perusahaan juga menawarkan obligasi seri B dengan nilai Rp
900 miliar, seri ini memiliki jangka waktu tiga tahun dengan kupon 7,5%
per tahunnya.
Perusahaan telah menunjuk PT
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin
pelaksana emisi obligasi Sementara itu, PT Bank Permata Tbk ditunjuk
perusahaan sebagai wali amanat untuk penerbitan obligasi ini.
Komentar
Posting Komentar